Berbagi Ilmu dan Cerita

Kamis, 01 November 2018

JANGAN SAMPAI ADA TUTY-TUTY SELANJUTNYA!!!

05.29 Posted by Faith, Hope and Love No comments
Kematian Marsinah akibat memperjuangkan hak pekerja perempuan pada tahun 1993 silam mestinya mampu menjadi pengingat agar tak ada lagi terjadi diskriminasi ataupun kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan. Pekerja perempuan kerap mengalami pelecehan baik yang bekerja di dalam maupun diluar negri. Ironisnya, tindakan pelecehan itu tak jarang dilakukan oleh atasan/majikan si korban. Begitupun apa yang telah terjadi pada Tuti Tursilawati saat ini.
Tuty Tursilawati menjadi satu dari sekian yang harus menghembuskan napas terakhir di negeri orang karena hukuman mati. TKW asal Majalengka ini di eksekusi mati oleh pemerintah Arab tanpa pemberitahuan apapun pada Pemerintah Indonesia. Tuti Tursilawati, dieksekusi tanggal 29 Oktober 2018, setelah tahun 2010 didakwa membunuh majikannya.
            Dilansir dari Tribunnews.com, Tuty berangkat ke Arab pada september 2009, Tuty bekerja sebagai asisten rumah tangga di kota Thaif, Mekah Barat. Selama bekerja, Tuty sering mendapatkan pelecehan seksual oleh majikannya. Hal ini turut diungkapkan Nisma abdullah Aktivis Aliansi Tolak Hukuman Mati 11 November 2011 lalu.
            Tak tahan dengan perlakuan majikanya, Tuty melakukan perlawanan saat hendak diperkosa pada 11 Mei 2010. Ia menggunakan tongkat untuk melakukan pembelaan dan memukulkan kemajikannya. Majikan Tuty pun meninggal dunia. TKW ini memutuskan untuk melarikan diri. Namun naas, saat melakukan pelarian ia justru diperkosa oleh 9 pria. Setelah diperkosa Tuty kemudian ditangkap kepolisian kota Thaif karena dugaan pembuhunan majikanya. Pengadilan Arab kemudian memutuskan Tuty bersalah dan divonis mati pada juni 2011.
Kasus Tuty ini merupakan kasus pelecehan dan kasus kekerasan berbasis gender, Kasus Tuty dalam proses hukum di Arab Saudi masuk dalam kategori sebagai pelanggaran had yang merupakan hukum Tuhan dengan dakwaan pembunuhan berencana, dan tidak bisa dinegosisasi menjadi kasus QISAS yang dapat dimaafkan ataupun dibayar dengan denda hukuman. Kasus yang dialami Tuty merupakan kasus yang sangat krusial dan memprihatinkan, karena selain tidak menghormati prinsip-prinsip HAM juga merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan, menganggap perempuan hanya menjadi seorang yang superior setelah laki-laki.

 Agar tidak ada tuty-tuty selanjutnya pemerintah Indonesia harus juga melakukan proses pencegahan sampai dengan penanggulangan kasus-kasus seperti ini, kasus ini sangat sering terjadi karena proses pencegahan, pengawasan dan penanganan yang sangat kurang. Proses pencegahan seharusnya bisa ditanggulangi sejak TKW ada di Indonesia dengan memberikan pembekalan khusus, jika terjadi pelecehan maupun tindak kekerasan yang dialami.
 Begitupun dengan KEDUBES Indonesia yang ada di Luar Negri, sebagaimana tupoksinya yaitu mengurus kepentingan warga negaranya yang ada di negara lain. Tentunya harus melakukan proses pengawasan dan konsultasi secara berkala dan intensif kepada Tenaga Kerja Indonesia.
Ketika kasus ini terjadi Pemerintah Indonesia harus tetap mendampingi ataupun meringkan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemudian diberinya fasilitas pendampingan hukum untuk perempuan terpidana mati, untuk mengintegrasi pembelaan yang berspektif HAM perempuan, melihat sangat masifnya kekerasan berbasis gender terkhusus pelecehan seksual yang menjadi pemicu terdakwa melakukan perlawanan dengan kekerasan yang akhirnya membawa mereka berhadapan dengan hukum. Bekerja diranah domestik/privat akan sulit mencari saksi, bekerja sebagai PRT cenderung diposisikan tidak memiliki tawar, dikarenakan adanya relasi kuasa termasuk sebagai PRT dan warga asing yang tidak memahami bahasa dimana tempat dia bekerja, yang berpotensi menghalangi akses keadilan karena kejahatan berbasis ketubuhan tersebut.

Eva Nurcahyani
Aktivis Perempuan Banten

0 komentar:

Posting Komentar